1. KEADILAN
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.
B. Keadilan
Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara
kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak
adilan setiap hari.
C. Berbagai
Macam Keadilan
a. Keadilan
Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama.
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur
juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang
oleh agama dan hukum.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan
kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik
daripada orang pandai yang lancung.
E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya
apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin
menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup
menderita.
F. Pemulihan
nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
lau yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan
yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Artikel:
Hukum di Indonesia Lemah
KASUS sandal jepit dengan tersangka AAL, 15, pelajar sebuah
sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Sulawesi Tengah, yang terjadi akhir
tahun lalu, mengundang simpati publik. Berbagai elemen masyarakat
beramai-ramai menyayangkan kasus itu masuk ke dalam ranah hukum...
Salah satu pihak yang turut menyayangkan kasus itu adalah
mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Palangkaraya. Hendra Kurniawan,
mahasiswa jurusan MIPA Pendidikan Kimia Universitas Palangkaraya yang
tergabung dalam aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangkaraya
mengatakan, kasus sandal jepit telah manunjukan bahwa hukum di Indonesia
masih sangat lemah.
“Kenapa saya katakan lemah, karena contohnya saja, pencuri
sandal yang dilakukan pelajar di bawah umur, kasusnya sangat cepat diproses,
sedangkan tindak pidana yang dilakukan koruptor, sangat lamban bahkan hingga
berbulan-bulan tidak diproses,” kesalnya saat dibincangi Borneonews di
Komisariat HMI Jalan Menteng XXV, Palangkaraya, kemarin.
Dia menuturkan, sebenarnya kasus sandal jepit tidak perlu
masuk ke ranah hukum sebab bisa diselesaikan dengan secara mediasi.
Meskipun secara hukum anak itu dinyatakan bersalah.
Hendra juga mengaku, sangat menyayangkan sikap dua anggota
Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat briptu yang dikabarkan sempat
menganiaya AAL. Hendra mengatakan, sikap dua anggota polisi itu sungguh tidak
layak. Apalagi kasus yang dilakukan AAL tidak begitu berat.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangkaraya Muamar sependapat
dengan Hendra. “Itu hal yang tidak wajar kalau anak di bawah umur sampai
diperlakukan demikian, meskipun tindakannya mencuri sandal jepit,” tutur Muamar.
Dia juga meminta dua polisi yang sempat menganiaya AAL
diproses secara hukum sebab juga melakukan tindakan kriminalitas. Sependapat
dengan dua rekannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Priono menyatakan, perlakuan aparat dalam menangani kasus
pencurian sandal sungguh tidak bisa dibenarkan. Bahkan seharusnya kasus itu
tidak masuk dalam ranah hukum. (B-3)
Tanggapan :
Menurut saya keadilan itu adalah kelayakan dalam tindakan manusia, maksudnya adalah jika manusia dihadapkan dalam dua pilihan itu berarti kita tidak dapat menentukan pilihan tersebut jika tidak di barengi oleh akal pikiran dan pertimbangan tanpa adanya bukti yang konkret. Maka dari itulah kelayakan dari tindakan manusia itu sendiri yang akan menciptakan keadilan. Banyak contoh di negara kita sendiri, seperti artikel yang saya cantumkan diatas, hukum di indonesia itu menurut saya seperti jaring laba-laba. Jaring laba-laba sendiri maksudnya memliliki arti yaitu laba-laba(para penegak hukum) membuat jaring laba-laba(hukum) dan di dalam jaring laba-laba secara fakta hanya dapat menjerat serangga2 kecil (penjahat kecil), sedangkan jika datang hewan yg lebih kuat(para koruptor dsb) maka sang laba-laba pun akan membiarkan jaringnya tersebut rusak oleh hewan yg lebih kuat darinya, dan beranggapan ia akan dengan mudah membuat jaring itu seperti semula. Itulah menurut saya gambaran keadilan yang ada di negara kita sendiri.