Selasa, 17 April 2012

Manusia dan Keadilan


1. KEADILAN

A. Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Begitupun sebaliknya.

B. Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.

C. Berbagai Macam Keadilan
        a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
        b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
        c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

D. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang ujur lebih baik daripada orang pandai yang lancung.

E. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita.

F. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hti-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin, dan lain sebagainya.
G. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah lau yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.


Artikel:

Hukum di Indonesia Lemah

KASUS sandal jepit dengan tersangka AAL, 15, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Palu, Su­lawesi Tengah, yang ter­jadi akhir tahun lalu, me­ngundang simpati pu­blik. Berbagai elemen ma­sya­­rakat beramai-ramai me­nyayangkan kasus itu ma­suk ke dalam ranah hu­kum...
Salah satu pihak yang tu­rut menyayangkan kasus itu adalah mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Palangkaraya. Hendra Kurniawan, ma­hasiswa jurusan MI­PA Pendidikan Kimia Uni­ver­­sitas Pa­langkaraya yang terga­bung dalam ak­tivis Himpun­an Maha­sis­wa Islam (HMI) Cabang Palangkaraya menga­ta­kan, kasus sandal jepit te­lah manunjukan bahwa hu­kum di Indonesia masih sangat lemah.
“Kenapa saya katakan le­mah, karena contohnya sa­ja, pencuri sandal yang dilakukan pelajar di bawah umur, kasusnya sangat ce­pat diproses, sedangkan tin­dak pidana yang dilakukan koruptor, sangat lamban bahkan hingga berbulan-bulan tidak diproses,” kesalnya saat dibincangi Bor­neonews di Komisariat HMI Jalan Menteng XXV, Palangkaraya, kemarin.
Dia menuturkan, sebenar­nya kasus sandal jepit tidak perlu masuk ke ranah hu­kum sebab bisa disele­sai­kan dengan secara mediasi. Mes­kipun secara hukum anak itu dinyatakan bersa­lah.
Hendra juga mengaku, sa­ngat menyayangkan sikap dua anggota Brimob Polda Su­lawesi Tengah berpangkat briptu yang dikabarkan sem­pat menganiaya AAL. Hen­dra mengatakan, sikap dua anggota polisi itu sungguh tidak layak. Apalagi ka­sus yang dilakukan AAL ti­dak begitu berat.
Di tempat terpisah, Ke­tua Dewan Eksekutif Maha­siswa (DEMA) Sekolah Ting­gi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangkaraya Muamar sependapat dengan Hen­dra. “Itu hal yang tidak wajar kalau anak di bawah umur sampai diperlakukan demikian, meskipun tindak­annya mencuri sandal jepit,” tutur Muamar.
Dia juga meminta dua po­lisi yang sempat menganiaya AAL diproses secara hukum sebab juga melakukan tindakan kriminalitas. Sependapat dengan dua rekannya, Ketua Dewan Pim­pinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhamma­diyah (IMM) Prio­no menyatakan, perlakuan aparat dalam menangani kasus pencurian sandal sung­guh tidak bisa dibenarkan. Bahkan seharusnya kasus itu tidak masuk dalam ra­nah hukum. (B-3)



Tanggapan :

Menurut saya keadilan itu adalah kelayakan dalam tindakan manusia, maksudnya adalah jika manusia dihadapkan dalam dua pilihan itu berarti kita tidak dapat menentukan pilihan tersebut jika tidak di barengi oleh akal pikiran dan pertimbangan tanpa adanya bukti yang konkret. Maka dari itulah kelayakan dari tindakan manusia itu sendiri yang akan menciptakan keadilan. Banyak contoh di negara kita sendiri, seperti artikel yang saya cantumkan diatas, hukum di indonesia itu menurut saya seperti jaring laba-laba. Jaring laba-laba sendiri maksudnya memliliki arti yaitu laba-laba(para penegak hukum) membuat jaring laba-laba(hukum) dan di dalam jaring laba-laba secara fakta hanya dapat menjerat serangga2 kecil (penjahat kecil), sedangkan jika datang hewan yg lebih kuat(para koruptor dsb) maka sang laba-laba pun akan membiarkan jaringnya tersebut rusak oleh hewan yg lebih kuat darinya, dan beranggapan ia akan dengan mudah membuat jaring itu seperti semula. Itulah menurut saya gambaran keadilan yang ada di negara kita sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar