Selasa, 15 November 2011

Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara dengan Hukum?

Fadhli Dzil Ikram
52411566
1IA07


  Hukum dalam sebuah negara merupakan suatu tiang penegak untuk terbentuknya suatu Negara yang memiliki norma-norma. Dalam kehidupan bermasyarakat sepenuhnya harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah ditetapkan. Ada yang menyimpulkan bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari  munculnya hukum. Namun hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bila kekuasaannya disalahgunakan dan membuat hukum yang merugikan masyarakatnya.
  Hubungan Negara dengan suatu hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup pasti akan terarah dengan adanya hukum. Hukum pun harus ditegakkan dan ditegaskan agar masyarakat dan penguasanya tidak berlaku menyimpang ataupun meremehkannya. Hukum di suatu negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya, tidak memihak satu dengan yang lain, membenarkan sikap yang benar dan menyalahkan sikap yang salah. Negara yang makmur adalah negara yang menciptakan keadilannya berdasarkan hukum.

Dikutip dari : http://ranjas.blogspot.com/2011/11/bagaimana-seharusnya-hubungan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar