“Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika”, bagaimana pendapat anda?bagaimana solusinya? Tuliskan secara jelas, singkat dan padat.
Plagiarisme itu sendiri adalah tindakan menjiplak atau mengakui karya orang lain sebagai karya kita sendiri. Menurut saya, tindakan plagiarisme itu tindakan yang sudah pasti melanggar UU Hak Cipta dan Pelanggaran Etika. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2002.
Bagaimana solusinya? Menurut saya harus adanya pembelajaran di tingkat perguruan tinggi ini tentang plagiarisme, agar para mahasiswa dapat mengerti betul tentang pelanggaran Hak Cipta. Siapa sih yang mau karyanya diakui oleh orang lain? Apalagi jika karya itu didapat dengan pemikiran yang keras, dan dengan mudahnya diakui oleh orang lain? Saya yakin tidak ada yang mau. Jadi, dengan adanya pengetahuan dini tentang Hak Cipta, setidaknya dapat mengurangi jumlah Plagiarisme yang ada.
www.gunadarma.ac.id
teman, jangan lupa ya mencatumkan link Gunadarma www.gunadarma.ac.id. Sekarang kan sudah mulai perkuliahan softskill dan Sebagai salah satu penilaian mata kuliah softskill harus mencatumkan link Gunadarma.
BalasHapus